20 Tahun Penjara Menanti Ayah Bejat di Jeneponto

Cabuli Anak Gadisnya Sendiri Sejak 2017

20 Tahun Penjara Menanti Ayah Bejat di Jeneponto
Ilustrasi pencabulan.(int)






KABAR.NEWS, JENEPONTO - Seorang ayah berinisial IC (38), yang tega menggauli putri kandungnya sendiri, di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini terancam 20 tahun penjara.

Aksi bejat pelaku terhadap buah hatinya sendiri itu, ternyata telah berlangsung selama 4 tahun, sejak 2017. Saat itu korban masih berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan ulah cabul ayahnya ke Polsek Binamu. Korban melapor karena sudah tidak tahan lagi menerima perlakuan sang ayah.

Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di Kecamatan Turatea, pada 27 November 2020 oleh Polsek Binamu. Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, atas perbuatanya pelaku terancam dijerat pasal 81 Ayat 1.2 da 3 UU Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 20 tahun penjara.

"Adapum motif kejadian tersebut karena pelaku melampiaskan hawa nafsunya," ujarnya kepada Kabar.News, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga: Modus Cari Kutu Malam-malam, Ayah di Jeneponto Tega Gauli Anak Gadisnya

Syahrul bercerita, pelaku awalnya merayu korban dengan cara mengiming-imingi akan membelikan ponsel. Setelah dijanjikan akan dibelikan ponsel, korban kemudian mengikuti kemauan sang ayah. Karena waktu itu korban sangat butuh ponsel untuk keperluan sekolah.

"Oke saya belikan kau (ponsel) dengan catatan yang penting kau (korban) ikuti saya, saya mau begitu akhirnya anaknya ikuti kemauan bapaknya," ungkap Syahrul menirukan ucapan pelaku.

Namun, setelah korban mengikuti segala kemauan sang ayah, justru ponsel yang dijanjikan sebelumnya hingga kini tak ditepati sampai dengan ayahnya ditangkap polisi.

"Sampai pada saat ini diamankan (pelaku) anak tersebut belum terpenuhi daripada janji ayahnya yang akan membelikan ponsel," ungkapnya.

Pada 4 Oktober 2020 kejadian terakhir, pelaku kembali merayu korban untuk melampiaskan hawa nafsunya. Namun, korban menolak tawaran itu. Korban dianiaya dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku.

"Terakhir kalinya itu pada saat mau melakukan itu (berhubungan intim) anaknya sempat menolak. Korban sempat dianiaya akhirnya anaknya menurut," pungkasnya.

Hingga saat ini pelaku bejat tersebut telah mendekam di balik jeruji Mapolres Jeneponto untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Akbar Razak/B