2 Polisi Jual Senjata ke KKB, Kompolnas: Harus Dipidana

Dua polisi terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 hukuman mati atau penjara seumur hidup.

2 Polisi Jual Senjata ke KKB, Kompolnas: Harus Dipidana
Ilsutrasi senjata. (Foto: Internet)






KABAR.NEWS, Jakarta - Penangkapan dua anggota polisi di Maluku yang diduga menjual senjata dan amunisi ke Papua menjadi perhatian khusus Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bahkan Kompolnas meminta kepada Polri untuk segera diproses secara etik dan pidana. 

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku sangat menyesalkan adanya anggota Polri yang diduga menjual senjata dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Intan Jaya. Poengky menegaskan dua polisi tersebut harus diproses secara etik dan pidana. 

"Sangat disesalkan jika ada anggota Polri yang menjual senjata dan amunisi demi mendapatkan keuntungan. Ironisnya, senjata dan amunisi dijual kepada KKB di Intan Jaya. Jika benar harus diproses etik guna pemecatannya dan juga pidana," ujarnya dikutip dari detik.com, Senin (23/2/2021). 

Poengky mengaku dua polisi tersebut sudah melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan acaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ia berharap polisi tak ragu untuk memberikan sanksi dan hukuman berat kepada dua anggota polisi tersebut. 

"Kami berharap para pelaku dihukum berat agar ada efek jera," tambah Poengky.

Dia meminta kepolisian yang menangani kasus tersebut dapat mengembangkan asal-usul senjata api dan amunisi tersebut. Menurutnya, ada berbagai kemungkinan para pelaku mendapatkan senjata dan amunisi tersebut.

"Apakah dari mencuri di gudang senjata Polresta Ambon atau dari tempat lain?. Jika mencuri dari gudang senjata, berarti harus diperiksa secara menyeluruh pengamanannya. Jika ternyata mendapat senjata api dari pihak lain, harus ditelusuri hingga tuntas asalnya," ucapnya.

Poengky juga mengapresiasi kesigapan polda-polda yang menjadi wilayah perlintasan senjata api ilegal, khususnya yang akan dijual ke KKB di Papua. Di antaranya Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Sulawesi Utara dan Polda Maluku.

"Kerja sama polda-polda tersebut telah mampu mengembangkan lidik sidik hingga dalam kurun waktu Oktober 2020 hingga Februari 2021 telah berhasil menangkap setidaknya tiga komplotan penjual senjata api ke kelompok KKB di Intan Jaya," katanya.