2 Polisi di Tator Dipecat, Terkait Narkoba & Disersi
Dua orang personil Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja (Tator) dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri alias dipecat. Keduanya yakni Briptu Muh Andika dan Brigpol Roni Pasumbung.

KABAR.NEWS, TANA TORAJA - Dua orang personil Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja (Tator) dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri alias dipecat. Keduanya yakni Briptu Muh Andika dan Brigpol Roni Pasumbung.
Briptu Andika diberhentikan tidak dengan tidak hormat atau dipecat lantaran tersandung kasus penyalagunaan narkotika. Sementara Beigpol Roni Pasumbung melakukan pelanggaran Disersi atau bolos melaksanakan tugas selama satu bulan berturut-turut.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel yang tertuang dalam SKEP nomor : KEP/965/IX/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, Polres Tana Toraja.
"Melalui upacara PTDH ini, dua orang personil Polres Tator dikukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri," ungkap Kapolres Tator AKBP Liliek Tribhawono Iryanto, saat memimpin upacara pemecatan di Mapolres Tana Toraja, Makale, Kamis (22/10/2020).
Dalam amanatnya, AKBP Liliek mengingatkan bahwa upacara PTDH in absentia merupakan bentuk dari reward dan punishment di lingkup Polri dengan berharap tidak akan ada lagi personil yang di-PTDH.
"Janganlah lagi ada personil yang di PTDH, kasihan keluarga yang menjadikan kita sebagai kebanggaan mereka, cukuplah 2 personil kita ini yang di PTDH, dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih intropeksi diri," imbuhnya.
Liliek pun berharap kepada anggota Polri lainnya agar tidak ada lagi yang berbuat hal-hal terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH.
"Hindari semua perilaku perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya, sayangi profesi kita, dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," tandas Liliek.
Untuk diketahui, upacara PTDH in Absentia merupakan upacara PTDH yang tanpa dihadiri oleh personil yang akan diberhentikan alias dipecat. Hanya menggunakan foto dari personil yang bersangkutan.
Penulis: Febriani/A