19 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Dipindah ke Mabes Polri
Penanganan kasus teroris dipindahkan ke Mabes Polri.

KABAR.NEWS, Makassar - Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror memindahkan 19 orang terduga teroris yang tergabung dalam jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Sulsel ke Mabes Polri. Pemindahan tersebut setelah selama hampir 1 bulan 19 terduga teroris tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel.
Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Inspektur Jenderal Merdisyam mengatakan belasan tersangka diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses penahanan. Merdisyam mengaku penanganan perkaranya kini ditangani dan dilanjutkan oleh Mabes Polri.
"Seluruh tersangka yang ditangkap yang dibawa berjumlah 19 orang," kata Merdisyam saat konferensi pers usai pemberangkatan belasan teroris tersebut, Kamis (4/2/2021).
Nampak belasan tersangka teroris itu wajahnya ditutup menggunakan kain hitam serta sebagian tangan dan kakinya ada diborgol. Merdisyam menyebut bahwa 19 terduga teroris tersebut disangkakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) memperpanjang masa pemeriksaan terhadap belasan terduga teroris anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Sulsel. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan 17 orang anggota JAD itu masih ditahan di Mapolda Sulsel.
"Belum, masih diperpanjang pemeriksaannya, iya diperiksanya masih di Polda oleh Densus 88. Sabar yah," kata Zulpan kepada KABAR.NEWS, via seluler, Selasa (19/1/2021).
Zulpan menyatakan, tambahan masa pemeriksaan selama 14 hari, lantaran masih mempunyai kendala-kendala teknis.
"Kendalanya itu yang diperiksa banyak. Kita juga ingin memastikan tidak ada lagi jaringan JAD di Sulsel ini. Kalau ada, ini yang akan kita putus," ungkapnya.
Penulis: Reza Rivaldy/A