150 Napi Rutan Jeneponto Dapat Remisi Idulfitri
Tidak ada bebas

KABAR.NEWS, Jeneponto - Ratusan narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas IIB Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idulfitri 2022.
Pemberian remisi ini dilakukan usai pelaksanaan salat Ied, Senin (2/5/2022 kemarin. Kepala Rutan Jeneponto, Hendri mengatakan ada 150 napi yang memenuhi syarat.
"Total narapidana yang mendapat remisi khusus yaitu 150 orang. Remisi khusus 15 hari 22 orang, remisi khusus 1 bulan, 122 orang, remisi khusus 1 bulan 15 hari, 1 orang," kata Hendrik kepada KABAR.NEWS via telepon, Rabu (4/5/2022).
Menurutnya, salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi ialah warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. "Harus berkelakuan baik dan sudah menjalani 6 bulan dari putusan," jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya pemberian remisi ini diharapkan mampu menjadi renungan serta motivasi untuk selalu introspeksi diri.
"Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/B