12 Penjudi Sabung Ayam di Tator Terancam 10 Tahun Bui

Para Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda-beda

12 Penjudi Sabung Ayam di Tator Terancam 10 Tahun Bui
Kapolres Tator, AKBP Sarly Sollu didampingi Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan saat memperlihatkan tersangka barang bukti kasus judi sabung ayam di Aula Mapolres Tana Toraja (Tator), Makale. Selasa (17/11/2020). (KABAR.NEWS/Febriani)
KABAR.NEWS, MAKALE - Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja (Tator) merilis hasil tangkapan pelanggar hukum terkait kasus judi sabung ayam di Aula Mapolres Tana Toraja (Tator), Makale. Selasa (17/11/2020).
 
Selama bulan Oktober 2020, ada sebanyak 12 orang di Tator yang ditangkap polisi karena perjudian. Mereka diamankan pertugas dari lokasi yang berbeda-beda di 3 kecamatan.
 
Kapolres Tator, AKBP Sarly Sollu didampingi Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya sebagai bukti nyata Polri dalam menindak tegas para penjudi.
 
Dikatakan Sarly, sebanyak 12 tersangka yang sementara diamankan di Mapolres Tator.5 tersangka dari Tonglo Kecamatan Rantetayo, 2 tersangka dari Bebo Kecamatan Sangalla' Utara, dan 5 lainnya dari Maroson Kecamatan Kurra."Semua tersangka ini ada pemain sabung ayam dan ada wasit," ungkap Sarly.
 
Ditambahkannya, dari tersangka perjudian sabung ayam itu, juga diamankan sejumlah barang bukti, yakni taji beserta dompet dan tali pengikat, serta ayam ayang diadu dan sejumlah uang tunai.
 
"Dari ke 12 terduga perjudian sabung ayam tersebut masing-masing melanggar Pasal 303 Subs. Pasal 303 Bis KUHPIdana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun," tambahnya.
 
Dengan dilakukannya penangkapan kepada 12 tersangka judi sabung ayam tersebut, Sarly mengharapkan kepada masyarakat Toraja untuk tidak menjadikan adat sabung ayam menjadi Judi.
 
"Judi itu bukanlah budaya adat Toraja dan bukan pula bagian dari kebudayaan di Indonesia. Judi adalah tindak pidana yang akan ditindak tegas. Mari kita wujudkan Toraja yang bermartabat," imbuhnya.
 
Penulis: Febriani/B