12 Bank di Indonesia yang Bisa Transaksi Pakai Mata Uang China
Sebagai ACCD khusus untuk perdagangan Internasional

KABAR.NEWS, Makassar - Bank Indonesia (BI) dengan People's Bank of China (PBC) mulai menerapkan mata uang Rupiah dan Yuan sebagai alat transaksi dagang internasional. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Senin hari ini (6/9/2021)
Melansir laman BI, kerja sama ini disebut sebagai Local Currency Settlement (LCS) atau transaksi bilateral dengan mata uang lokal. Artinya, kedua negara mulai meninggalkan mata uang dollar sebagai alat transaksi dagang selama ini.
Kerangka kerja sama dimaksud meliputi, antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan.
"Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada tanggal 30 September 2020," tulis laman resmi BI, Senin.
Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.
Menurut BI, implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kedua negara mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.
"Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik," demikian pernyataan resmi BI.
BI menyatakan, penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, salah satunya biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien. Selain itu, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal.
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Berikut Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia:
P.T. Bank Central Asia, Tbk
Bank of China (Hongkong), Ltd
P.T. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
P.T. Bank Danamon Indonesia, Tbk
P.T. Bank ICBC Indonesia
P.T. Bank Mandiri (Persero), Tbk
P.T. Bank Maybank Indonesia, Tbk
P.T. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
P.T. Bank OCBC NISP, Tbk
P.T. Bank Permata, Tbk
P.T. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
P.T. Bank UOB Indonesia