119 Napi Rutan Sinjai Dapat Remisi HUT RI

Didominasi napi kasus narkotika

119 Napi Rutan Sinjai Dapat Remisi HUT RI
Penyerahan SK Remisi oleh Bupati Sinjai. (Istimewa)






KABAR.NEWS, Sinjai - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai, Sulawesi Selatan, memberikan  remisi atau potong masa tahanan kepada 119 warga binaan pada hari ulang tahun Indonesia ke-76.


Surat keputusan remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa kepada perwakilan warga binaan usai pelaksanaan Upacara HUT RI ke-76 di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Selasa (17/8/2021). Remisi warga binaan itu berdasarkan usulan yang diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).


Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Muhammad Ishak menuturkan, dari 119 narapidana yang mendapatkan remisi ini, didominasi oleh terpidana kasus narkotika. 


"Jumlah warga binaan yang menerima remisi beraneka ragam. Mulai remisi satu bulan hingga enam bulan. Ada kasus narkotika, pembunuhan, penganiayaan dan kasus perlindungan anak. Sedangkan untuk remisi langsung bebas nihil atau tidak ada," ujarnya. 


Dia menjelaskan, warga binaan yang menerima remisi tersebut telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi sehingga memenuhi syarat mendapat potongan masa tahanan. 


"Yang memerima remisi ini hanya bagi mereka yang berkelakukan baik dan minimal telah menjalani masa pidana selama 6 bulan terakhir," jelasnya. 


Sekadar diketahui jumlah warga binaan di Rutan Sinjai hingga saat ini berjumlah 177 orang,  dari jumlah tersebut 75 persen di antaranya warga binaan kasus narkotika.


Penulis: Syarif/B