1.115 Napi Dapat Remisi Hari Raya Nyepi, Bali Terbanyak

Setelah Bali, Kemenkumham wilayah Kalteng dan Sulsel terbanyak memberikan remisi khusus kepada narapidana saat momen Hari Raya Nyepi.

1.115 Napi Dapat Remisi Hari Raya Nyepi, Bali Terbanyak
Ilustrasi. (Foto: Internet)






KABAR.NEWS, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 1.115 narapidana di seluruh Indonesia saat momen Hari Raya Nyepi. Dari Jumlah tersebut, narapidana di Bali terbanyak mendapatkan remisi khusus. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitongan menjelaskan remisi khusus diberikan kepada napi saat momen Hari Raya Nyepi untuk memberikan kepastian hukum dalam memenuhi hak-hak narapidana. Reynhard mengungkapkan dari 1.115 orang, jumlah napi terbanyak mendapatkan remisi di wilayah Kemenkumham Bali. 

"Narapidana penerima remisi khusus terbanyak di wilayah kantor Kemenkumham Bali sebanyak 768 orang. Selanjutnya Kalimantan Tengah 82 orang, dan Sulawesi Selatan 51 orang," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada KABAR.NEWS, Minggu (14/3/2021). 

Reynhard mengatakan pemberian remisi khusus tersebut agar memotivasi narapidana untuk menjadi insan lebih baik lagi.  

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," kata dia. 

Usulan pemberian remisi ini dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Reynhard memastikan pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

"SDP merupakan salah satu cara kami untuk memberikan kepastian hukum dalam memenuhi hak-hak narapidana. Melalui SDP, narapidana dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeser pun," tutur Reynhard.

Dia menyampaikan pula data hingga 5 Maret 2021, jumlah warga binaan di Indonesia mencapai 253.356 orang yang terdiri dari 204.085 napi dan 49.271 tahanan. Pemberian remisi khusus kali ini disebut menghemat anggaran negara hingga Rp 553.605.000 dengan rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000 per orang.