10 ASN Pangkep Diganjar Penghargaan Assesor Terbaik

Assesor mendapatkan perhargaan karena menjadi garda terdepan dalam menyiapkan, menelaah, dan menyempurnakan data.

10 ASN Pangkep Diganjar Penghargaan Assesor Terbaik
Mantan Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid saat menyerahkan penghargaan assesor. (Foto: Istimewa)

KABAR.NEWS, Pangkep - Sebanyak 10 aparatur sipil negara (ASN) kabupaten Pangkep menerima penghargaan sebagai assesor terbaik. Penghargaan diberikan karena Assesor menjadi garda terdepan dalam menyiapkan, menelaah, dan menyempurnakan data.

Adapun 10 ASN yakni Amanah Restuyana Zainal dari RSUD Batara Siang, Sufiati dari Dinas Kominfo, Abd Azis dari Kecamatan Pangkajene, Rustan dari Dinas Perikanan, Ulfah Mutmainnah Wahab dari Dinas Ketenagakerjaan, Agustia Dinas PU, Nurtini Dinas Perpustakaan, Andi Suhartini Dinas Perdagangan, Muhammad Satir Kecamatan Segeri dan Maemuna dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pangkep, Imam Takbir menjelaskan tahun 2019, Kabupaten Pangkep bersama sembilan daerah lain berada pada posisi zona merah pelaksanaan reformasi birokrasi.

Namun, tahun 2020 melalui upaya kerja keras OPD dibantu para Assesor telah ditunjuk, berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi seluruh kriteria penilaian dan menyiapkan bukti-bukti pendukung. Akhirnya, Kabupaten Pangkep berada pada posisi delapan dari 24 kabupaten/kota dengan perolehan nilai PMPRB 68,25.

"Ini merupakan prestasi yang luar biasa, berangkat dari posisi 10 terbawah, akhirnyaa mampu berada pada posisi ke delapan di Sulsel. Peran assesor sangat vital dalam pencapaian ini, karena para asesorlah yang menyiapkan data, menelaah data, menyempurnakan data yang masih kurang dan menginput seluruh bukti/dokumen pendukung ke aplikasi penilain PMPRB," kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada KABAR.NEWS, Kamis (25/2/2021).

"Salah satu misi bupati terpilih ada pelaksanaan reformasi birokrasi, raihan ini menjadi titik awal bagian organisasi untuk mengawal visi dan misi bupati terpilih 2021 2026,"tambahnya.

Lanjutnya, Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) merupakan instrumen penilaian oleh Kementerian PAN-RB untuk menilai sejauhmana pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada pemerintah kabupaten/kota.

Melalui PMPRB, pemerintah daerah melalui OPD melengkapi seluruh bukti/dokumen pendukung, mulai dari tahap perenacanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan sampai pada tahap monitoring dan evaluasi kegiatan.

Penulis: Saharuddin/C